Monday, February 8, 2016

RDTR dan RTBL di Kabupaten Aceh Utara

Pada Tahun Anggaran 2015, dengan menggunakan sumber pembiayaan APBD, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Dinas Cipta Karya telah melaksanakan penyusunan dokumen rinci perencanaan ruang dalam bentuk Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Lhoksukon serta Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten. Kedua dokumen tersebut merupakan langkah awal yang dilakukan untuk menjabarkan ketentuan perencanaan umum tata ruang sebagaimana telah ditetapkan  berdasarkan Qanun No. 07 Tahun 2013. Bravo bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara!!

Keberadaan kedua dokumen tersebut bersifat urgen dalam upaya penataan ruang di wilayah Kabupaten Aceh Utara, karena:
  1. Lhoksukon sebagai ibukota kabupaten Aceh Utara belum memiliki ketentuan rinci penataan ruang yang berkekuatan hukum sehubungan dengan berakhirnya masa berlaku Perda Kabupaten Aceh Utara No. 31 Tahun 2012 tentang RUTR Kawasan Perkotaan Lhoksukon pada tahun 2012.  
  2. Praktik penataan ruang pada wilayah ibukota kabupaten dapat dipandang sebagai refleksi kualitas penataan ruang wilayah kabupaten secara keseluruhan.
  3. Dibutuhkan kaidah hukum yang jelas untuk mengelola proses pemanfaatan ruang, terutama pada kawasan perkotaan.
  4. Acuan bagi stakeholder dalam melakukan pembangunan ibukota kabupaten Aceh Utara di Lhoksukon dan pusat pemerintahan skala kabupaten di Landeng.
Kemauan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk menyusun kedua dokumen tersebut perlu diapresiasi, namun pekerjaan tentunya belum selesai. Beberapa langkah lanjutan yang perlu segera dilaksanakan adalah sebagai berikut:

Pertama, perlu dilakukan proses untuk memperoleh persetujuan substansi dan legislasi terhadap dokumen RDTR Kawasan Perkotaan Lhoksukon hingga ditetapkan sebagai qanun/perda oleh DPRK Aceh Utara serta penerbitan Peraturan Bupati bagi dokumen RTBL Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten agar kedua dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan sebagai acuan dalam proses penataan ruang. 

Kedua, perlu segera menyusun dokumen RDTR dan menetapkan qanun tata ruang terutama pada kawasan perkotaan utama di Kabupaten Aceh Utara untuk mengantisipasi proses pengembangan wilayah. Kawasan-kawasan tersebut adalah Kawasan Perkotaan Krueng Mane, Krueng Geukueh, Samudera, dan Pantonlabu.

Ketiga, perlu dilakukan proses sosialisasi dan penegakan ketentuan pemanfaatan ruang sebagaimana ditetapkan dalam dokumen rencana tata ruang yang berlaku.


Disamping ketiga langkah penting di atas, sebenarnya terdapat langkah lain yang jauh lebih penting untuk mendukung pelaksanaan proses tersebut, yaitu : Komitmen Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRK Aceh Utara untuk mengalokasikan anggaran dalam jumlah memadai pada setiap tahunnya untuk sektor tata ruang di Kabupaten Aceh Utara.

No comments:

Post a Comment