Wednesday, June 12, 2013

Persyaratan Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kab. Aceh Utara


Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Aceh Utara diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Aceh Utara. Pemohon mengajukan permohonan IMB dengan melampirkan:

1. Surat permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
2. Surat pernyataan izin lingkungan
3. Gambar bangunan yang telah disahkan oleh unsur teknis
4. Rencana Anggaran Biaya yang telah disahkan oleh unsur teknis
5. Tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
6. Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon
7. Fotokopi surat keterangan tanah/sertifikat kepemilikan
8. Gambar situasi/site plan
9. Surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat
10. Rekomendasi dari camat setempat
11. Khusus untuk bangunan >3 lantai, juga melampirkan hasil uji sondir dan surat pernyataan bahwa bangunan tidak digunakan untuk kegiatan budidaya walet yang dilengkapi dengan materai Rp. 6.000,-

No comments:

Post a Comment