Pada tanggal 2 September 2013, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah menetapkan Qanun/Perda No. 7 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012-2032. Dalam Qanun tersebut juga dilampirkan Peta Struktur Ruang, Peta Pola Ruang, Peta Kawasan Strategis, dan Indikasi Program Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012-2032. Saat ini, RTRW merupakan satu-satunya dokumen rencana tata ruang di Kabupaten Aceh Utara yang mempunyai kekuatan hukum.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Qanun RTRW berfungsi sebagai salah satu acuan hukum dalam kegiatan penataan ruang. Berkaitan dengan penerbitan izin pembangunan, Qanun RTRW merupakan referensi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam proses penerbitan Izin Prinsip dan Izin Lokasi.
No comments:
Post a Comment