Friday, March 22, 2013

Pengertian, Fungsi dan Hirarki Rencana Tata Ruang


Ruang merupakan sumber daya yang secara kuantitatif jumlahnya terbatas dan memiliki karakteristik yang tidak seragam sehingga tidak semua jenis fungsi dapat dikembangkan pada ruang yang tersedia. Keterbatasan ruang tersebut merupakan dasar dibutuhkannya kegiatan penataan ruang yang terdiri atas perencanaan ruang yang menghasilkan dokumen rencana tata ruang, pemanfaatan ruang yang mengacu pada dokumen tata ruang yang berlaku, serta pengendalian pemanfaatan ruang yang dilakukan untuk memastikan bahwa fungsi yang dikembangkan sesuai peruntukan sebagaimana ditetapkan dalam dokumen rencana tata ruang antara lain dengan menggunakan instrumen perizinan pembangunan.


Dokumen tata ruang sebagai produk dari kegiatan perencanaan ruang, selain berfungsi untuk mengefektifkan pemanfaatan ruang dan mencegah terjadinya konflik antar-fungsi dalam proses pemanfaatan ruang, juga ditujukan untuk melindungi masyarakat sebagai pengguna ruang dari bahaya-bahaya lingkungan yang mungkin timbul akibat pengembangan fungsi ruang pada lokasi yang tidak sesuai peruntukan. Sebagai contoh, dokumen rencana tata ruang menetapkan ruang dengan fungsi perlindungan bencana pada lahan rawan longsor dengan tujuan agar masyarakat dan aktivitas yang mereka kembangkan tidak menjadi korban apabila bencana longsor terjadi.   

Dalam praktik penyusunan  ruang  di Indonesia, dokumen tata ruang bersifat hirarkis. Mulai dari dokumen yang bersifat makro yang berlaku pada level nasional hingga dokumen detil yang hanya berlaku pada kawasan tertentu saja. Dokumen tata ruang tersebut adalah:

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN); merupakan dokumen rencana ruang yang mengatur peruntukan fungsi pada seluruh wilayah negara Indonesia. Dokumen ini berlaku secara nasional dan menjadi acuan dalam penyusunan rencana tata ruang pada level provinsi dan kabupaten/kota.

Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP); merupakan penjabaran RTRWN pada masing-masing provinsi. Dokumen ini berlaku pada masing-masing provinsi yang diaturnya, sebagai contoh RTRW Provinsi Aceh hanya berlaku pada wilayah hukum Provinsi Aceh. Selanjutnya dokumen ini dijabarkan dalam bentuk dokumen RTRW Kabupaten/Kota dan dokumen detil lainnya.

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK); merupakan penjabaran dari dokumen RTRWN dan RTRWP pada level kabupaten/kota. Dokumen ini berlaku pada masing-masing wilayah administratif kabupaten/kota. Sebagai contoh, RTRW Kabupaten Aceh Utara hanya berlaku pada wilayah hukum Kabupaten Aceh Utara. RTRWK selanjutnya diterjemahkan dalam bentuk dokumen detil ruang untuk kawasan-kawasan tertentu. Dalam pelaksanaan pembangunan, dokumen RTRWK merupakan acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menerbitkan Izin Prinsip dan Izin Lokasi bagi investor/masyarakat pengguna ruang.

Rencana Detil Ruang dalam bentuk Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) serta Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL); merupakan penjabaran detil dari dokumen RTRWK dan berfungsi sebagai acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Konsep hirarkis dalam penyusunan dokumen rencana tata ruang digunakan dengan tujuan agar fungsi yang ditetapkan antar-dokumen tata ruang tetap sinergis dan tidak saling bertentangan karena dokumen tata ruang yang berlaku pada lingkup mikro merupakan penjabaran dan pendetilan dari rencana tata ruang yang berlaku pada wilayah yang lebih makro. Sebagai contoh, RTRWN menetapkan kawasan Lhokseumawe dan sekitarnya sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dengan fungsi utama untuk pengembangan kegiatan industri. Kebijakan ini selanjutnya diterjemahkan secara detil melalui pengalokasian fungsi ruang dan pengembangan infrastruktur pendukung kegiatan industri di dalam dokumen RTRW Provinsi Aceh, RTRW Kabupaten Aceh Utara, dan RDTR  Kawasan Perkotaan Krueng Geukueh.  

1 comment: