Pasca diterbitkannya Undang-Undang Penataan Ruang (UUPR) di Indonesia pada tahun 1992 (UU No. 14 Tahun 1992; selanjutnya diubah dengan diberlakukannya UU No. 26 Tahun 2007), Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah menyusun beberapa dokumen perencanaan ruang. Dokumen tersebut berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah kabupaten dalam menerbitkan izin pemanfaatan ruang dan dalam mengendalikan proses pemanfaatan ruang daerah, serta pedoman bagi investor/masyarakat untuk mengetahui jenis fungsi dan lokasi yang dapat digunakan untuk mengembangkan fungsi-fungsi tertentu.
Dokumen perencanaan ruang yang disusun sebagai acuan dalam kegiatan penataan ruang di Kabupaten Aceh Utara meliputi rencana tata ruang wilayah serta rencana detil pada beberapa lokasi pusat aktivitas perkotaan. Dokumen perencanaan ruang yang terdata di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Cipta Karya Kabupaten Aceh Utara, yang merupakan dua instansi kunci dalam penyusunan rencana tata ruang di Kabupaten Aceh Utara, adalah sebagai berikut:
Nama Dokumen
|
Periode
|
Tahun Penyusunan
|
Instansi Penyusun
|
Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) Kab. Aceh Utara
|
2012-2032
|
2012
|
Bappeda Kab. Aceh Utara
|
Pembangunan
Kantor Terpadu Pemerintah Kabupaten Aceh Utara (masterplan)
|
-
|
2011
|
Dinas Cipta Karya Kab. Aceh Utara
|
Rencana
Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Strategis Perkotaan Kabupaten Aceh Utara
|
2009 - 2029
|
2009
|
Dinas Cipta
Karya dan Bina Marga Prov. Aceh
|
RDTR Kawasan
Perkotaan Kec. Tanoh Jambo Aye
|
2008
|
Bappeda Kab. Aceh Utara
|
|
RDTR Kawasan
Perkotaan Kec. Seunuddon
|
2008-2017
|
2008
|
BRR
|
RDTR Kawasan
Perkotaan Kec. Lapang
|
2008-2017
|
2008
|
BRR
|
RDTR Kawasan
Perkotaan Kec. Muara Batu
|
2007-2017
|
2007
|
Bappeda Kab. Aceh Utara
|
RDTR Kawasan
Perkotaan Geudong Kec. Samudera
|
2006-2016
|
2006
|
Dinas
Perkotaan dan Permukiman Prov. Aceh
|
RUTR IKK
Nibong Kec. Nibong
|
2005-2015
|
2005
|
Bappeda Kab. Aceh Utara
|
RUTR IKK
Baktiya Barat Kec. Baktiya Barat
|
2005-2015
|
2005
|
Bappeda Kab. Aceh Utara
|
RUTR Kawasan
Perkotaan Dewantara Kec. Dewantara
|
2003-2013
|
2004
|
Bappeda Kab. Aceh Utara
|
RDTR Kota
Lhoksukon
|
Bappeda Kab. Aceh Utara
|
Namun demikian, tidak semua rencana tata ruang tersebut kemudian ditetapkan sebagai dokumen hukum. Data yang ada menunjukkan hanya 2 (dua) dokumen tata ruang di Kabupaten Aceh Utara yang mempunyai kekuatan hukum. Pertama adalah Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Kawasan Perkotaan Lhokseumawe Tahun 1996-2006 (Perda Kabupaten Aceh Utara No. 5 Tahun 1997, perda ini kemudian menjadi tidak berlaku dengan ditetapkannya UU No. 2 Tahun 2001 yang menetapkan Kota Lhokseumawe sebagai daerah otonom yang dimekarkan dari Kabupaten Aceh Utara). Kedua, RUTR Lhoksukon (RUTR dengan kedalaman Rencana Detil Tata Ruang/RDTR Kota Lhoksukon yang ditetapkan melalui Perda Kabupaten Aceh Utara No. 31 Tahun 2002, Lembaran Daerah No. 31 Seri E Nomor 6).
Selanjutnya, perubahan regulasi penataan ruang terutama dengan pemberlakuan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebabkan sebagian besar dokumen rencana tata ruang harus disusun ulang/direvisi untuk menyesuaikan dengan norma, standar, pedoman dan manual (NSPM) terbaru dalam bidang penataan ruang. Berdasarkan data pada tabel diatas, diketahui bahwa hanya dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012-2032 yang masih sesuai dengan peraturan tentang penataan ruang yang
saat ini
berlaku.
Perbaruan Data:
No comments:
Post a Comment