Saturday, March 23, 2013

Rencana Tata Ruang di Kabupaten Aceh Utara


Pasca diterbitkannya Undang-Undang Penataan Ruang (UUPR) di Indonesia pada tahun 1992 (UU No. 14 Tahun 1992; selanjutnya diubah dengan diberlakukannya UU No. 26 Tahun 2007), Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah menyusun beberapa dokumen perencanaan ruang. Dokumen tersebut berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah kabupaten dalam menerbitkan izin pemanfaatan ruang dan dalam mengendalikan proses pemanfaatan ruang daerah, serta pedoman bagi investor/masyarakat untuk mengetahui jenis fungsi dan lokasi yang dapat digunakan untuk mengembangkan fungsi-fungsi tertentu.

Dokumen perencanaan ruang yang disusun sebagai acuan dalam kegiatan penataan ruang di Kabupaten Aceh Utara meliputi rencana tata ruang wilayah serta rencana detil pada beberapa lokasi pusat aktivitas perkotaan. Dokumen perencanaan ruang yang terdata di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Cipta Karya Kabupaten Aceh Utara, yang merupakan dua instansi kunci dalam penyusunan rencana tata ruang di Kabupaten Aceh Utara, adalah sebagai berikut: 


Nama Dokumen
Periode
Tahun Penyusunan
Instansi Penyusun
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab. Aceh Utara
2012-2032
2012
Bappeda Kab. Aceh Utara
Pembangunan Kantor Terpadu Pemerintah Kabupaten Aceh Utara (masterplan)
-
2011
Dinas Cipta Karya Kab. Aceh Utara
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Strategis Perkotaan Kabupaten Aceh Utara
2009 - 2029
2009
Dinas Cipta Karya dan Bina Marga Prov. Aceh
RDTR Kawasan Perkotaan Kec. Tanoh Jambo Aye

2008
Bappeda Kab. Aceh Utara
RDTR Kawasan Perkotaan Kec. Seunuddon
2008-2017
2008
BRR
RDTR Kawasan Perkotaan Kec. Lapang
2008-2017
2008
BRR
RDTR Kawasan Perkotaan Kec. Muara Batu
2007-2017
2007
Bappeda Kab. Aceh Utara
RDTR Kawasan Perkotaan Geudong Kec. Samudera
2006-2016
2006
Dinas Perkotaan dan Permukiman Prov. Aceh
RUTR IKK Nibong Kec. Nibong
2005-2015
2005
Bappeda Kab. Aceh Utara
RUTR IKK Baktiya Barat Kec. Baktiya Barat
2005-2015
2005
Bappeda Kab. Aceh Utara
RUTR Kawasan Perkotaan Dewantara Kec. Dewantara
2003-2013
2004
Bappeda Kab. Aceh Utara
RDTR Kota Lhoksukon


Bappeda Kab. Aceh Utara


Namun demikian, tidak semua rencana tata ruang tersebut kemudian ditetapkan sebagai dokumen hukum. Data yang ada menunjukkan hanya 2 (dua) dokumen tata ruang di Kabupaten Aceh Utara yang mempunyai kekuatan hukum. Pertama adalah Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Kawasan Perkotaan Lhokseumawe Tahun 1996-2006 (Perda Kabupaten Aceh Utara No. 5 Tahun 1997, perda ini kemudian menjadi tidak berlaku dengan ditetapkannya UU No. 2 Tahun 2001 yang menetapkan Kota Lhokseumawe sebagai daerah otonom yang dimekarkan dari Kabupaten Aceh Utara). Kedua, RUTR Lhoksukon (RUTR dengan kedalaman Rencana Detil Tata Ruang/RDTR Kota Lhoksukon yang ditetapkan melalui Perda Kabupaten Aceh Utara No. 31 Tahun 2002, Lembaran Daerah No. 31 Seri E Nomor 6).

Selanjutnya, perubahan regulasi penataan ruang terutama dengan pemberlakuan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebabkan sebagian besar dokumen rencana tata ruang harus disusun ulang/direvisi untuk menyesuaikan dengan norma, standar, pedoman dan manual (NSPM) terbaru dalam bidang penataan ruang. Berdasarkan data pada tabel diatas, diketahui bahwa hanya dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012-2032 yang masih sesuai dengan peraturan tentang penataan ruang yang  saat ini berlaku.

Perbaruan Data:
Pada tanggal 2 September 2013 Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menetapkan Qanun/Perda No. 7 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012-2032. 

No comments:

Post a Comment