Sunday, February 24, 2013

Kenalan dulu..

Blog ini dibuat dari pemikiran bahwa belum banyak masyarakat di Aceh Utara yang pernah mendengar, memahami atau menyadari arti penting kegiatan penataan ruang. Sebagian besar masyarakat mungkin baru ngeh tentang penataan ruang ketika mereka harus mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada saat ingin membangun sesuatu pada lahan yang mereka miliki. Pada saat itu, bisa jadi masyarakat baru tiba-tiba tersadar ternyata mereka tidak bisa membangun ruko pada lahan milik mereka sendiri karena pemerintah telah menetapkan bahwa lahan tersebut diperuntukan untuk pengembangan fungsi ruang terbuka hijau misalnya. Akibatnya, nilai aset lahan yang mereka miliki bisa tiba-tiba turun karena lahan tersebut menjadi tidak bisa dikembangkan untuk memberikan manfaat ekonomis bagi pemiliknya. Padahal, pemilik lahan tidak pernah tahu mengapa lahan mereka diperuntukkan untuk pengembangan fungsi ruang terbuka hijau, mengapa mereka sebagai pemilik lahan tidak pernah diajak oleh pemerintah untuk terlibat dalam proses penentuan fungsi ruang, dan dalam peraturan apa ketentuan tersebut ditetapkan. Sialnya, pada kondisi demikian, masyarakat hanya bisa 'terpaksa' taat ke aturan yang mereka sendiri tidak pernah tahu atau terlibat dalam proses perumusannya. 


Lebih lanjut, terdapat tiga sasaran yang ingin dicapai melalui publikasi blog ini. Pertama adalah untuk mengenalkan proses dan regulasi penataan ruang kepada masyarakat Aceh Utara pada khususnya. Kedua, menyebarkan informasi tentang proses penataan ruang yang dilaksanakan di Kabupaten Aceh Utara. Terakhir, membuka akses masyarakat terhadap dokumen penataan ruang yang berlaku di Kabupaten Aceh Utara.


Dengan semakin banyaknya masyarakat yang memahami tentang proses penataan ruang akan semakin signifikan pula peran mereka untuk terlibat dalam proses tersebut. Pada satu sisi keinginan masyarakat menjadi lebih didengar oleh pemerintah kabupaten Aceh Utara selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kegiatan penataan ruang. Pada sisi lain, dokumen tata ruang yang dihasilkan mampu merefleksikan kebutuhan masyarakat setempat, serta lebih ditaati oleh pengguna ruang karena mereka terlibat secara aktif dalam proses penyusunannya.



Terakhir, masukan dari siapapun untuk perbaikan blog ini akan sangat dihargai. Semoga saja, semua pihak yang terkait dengan kegiatan penataan ruang di Aceh Utara dapat berpartisipasi lebih aktif mulai dari tahap penyusunan dokumen tata ruang hingga pada tahap pemantauan pelaksanaan dokumen tata ruang tersebut.  



     

No comments:

Post a Comment