Jika dilakukan perbandingan terhadap Undang-undang Penataan Ruang yang pernah berlaku di Indonesia (UU No. 24 Tahun 1992 dan UU No. 26 Tahun 2007), diketahui bahwa terdapat perbedaan masa berlaku dokumen tata ruang. UU No. 24/1992 menetapkan bahwa dokumen rencana tata ruang valid untuk periode waktu bervariasi, 10 hingga 25 tahun. Sementara peraturan yang saat ini berlaku (UU No. 26 Tahun 2007) menyeragamkan masa berlaku semua dokumen menjadi 20 tahun.
Sumber: UU No. 24 Tahun 1992 dan UU No. 26 Tahun 2007
Namun demikian, mengingat proses pemanfaatan ruang bersifat sangat dinamis, maka kedua regulasi diatas membuka kemungkinan melakukan peninjauan kembali/revisi dokumen rencana tata ruang pada setiap 5 tahun untukmenyesuaikan dengan kecenderungan perkembangan wilayah dan kebutuhan masyarakat.
Sumber: UU No. 24 Tahun 1992 dan UU No. 26 Tahun 2007
No comments:
Post a Comment