Sunday, March 24, 2013

Kenapa Butuh Rencana Tata Ruang?


Terdapat beberapa alasan praktis dibutuhkannya rencana tata ruang. Diantaranya adalah untuk menghindari konflik dalam pemanfaatan ruang wilayah, serta untuk mengoptimalkan potensi-potensi yang terdapat dalam ruang sesuai dengan kebutuhan pengguna ruang dan prinsip-prinsip sustainabilitas.

Sama seperti pada saat membangun sebuah rumah, kita harus merencanakan fungsi tiap-tiap ruangan di dalam rumah agar berasa lebih nyaman dan sesuai dengan kebutuhan penghuni. Tanpa perencanaan yang baik, bisa jadi tata letak dan fungsi ruangan di dalam rumah menjadi berantakan. Misalnya saja di dalam rumah tidak tersedia kamar mandi yang jumlahnya sesuai dengan jumlah penghuni, letak dapur atau ruang makan yang berhadapan dengan wc, jumlah kamar tidur yang kurang, tidak tersedia tempat untuk jemuran, ukuran ruang keluarga yang terlalu kecil, listrik tidak tersedia, dan sebagainya. Akibatnya, rumah menjadi tidak nyaman untuk ditempati dan sangat potensial memunculkan konflik antar pengguna.



Dalam konteks spasial, rencana tata ruang berfungsi untuk mengatur antar fungsi yang dikembangkan agar tidak saling bertolak belakang, bisa saling mendukung, dan mempertimbangkan kebutuhan di masa yang akan datang. Sebagai contoh, lokasi fungsi pendidikan tidak ditempatkan bercampur atau bersisian dengan fungsi industri agar kenyamanan para siswa dalam penyelenggaraan proses belajar-mengajar tidak terganggu oleh kebisingan aktivitas industri, luasan peruntukan fungsi permukiman disesuaikan dengan proyeksi pertumbuhan jumlah penduduk, adanya alokasi ruang terbuka hijau atau taman publik yang antara lain berfungsi sebagai media interaksi antar penduduk, adanya sistem sanitasi dan pengelolaan persampahan agar lingkungan permukiman sehat untuk ditempati, serta adanya perencanaan penyediaan infrastruktur publik lainnya yang sesuai dengan kebutuhan lingkungan. 

Namun demikian, terdapat 3 (tiga) hal yang tidak boleh dilupakan agar wujud lingkungan yang nyaman sesuai dengan arahan rencana tata ruang dapat direalisasikan. Pertama adalah kesesuaian substansi rencana tata ruang dengan karakteristik dan kebutuhan setempat. Kedua, ketaatan stakeholder terhadap fungsi dan tahapan pembangunan yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang. Terakhir adalah ketersediaan anggaran pembangunan yang dibutuhkan untuk menyediakan infrastruktur dalam jumlah minimal untuk melayani kebutuhan masyarakat/pengguna ruang.

No comments:

Post a Comment