Thursday, June 20, 2013

Jenis Rencana Tata Ruang di Indonesia




Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang membagi rencana tata ruang menjadi 2 (dua) kelompok besar, yaitu Rencana Umum Tata Ruang dan Rencana Rinci Tata Ruang yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari rencana umum.

Rencana Umum Tata Ruang disusun secara hirarkis mulai dari level nasional hingga kabupaten/kota dengan periode masa berlaku rencana hingga 20 (dua puluh) tahun. Bentuk rencana umum tata ruang adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK).


Lebih lanjut,  merujuk pada pasal 14 UUPR, rencana umum tata ruang perlu dijabarkan dalam bentuk rencana rinci ruang karena RTRW belum dapat digunakan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Rencana detil tersebut berupa dokumen Rencana Detil Tata Ruang/RDTR, dan/atau Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis yang disusun untuk masa berlaku yang sama seperti rencana umum tata ruang. Pada level nasional, rencana rinci dapat berbentuk rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional. Pada lingkup provinsi berupa dokumen rencana tata ruang kawasan strategis provinsi. Sementara pada lingkup kabupaten/kota rencana rinci disusun dalam bentuk rencana detail tata ruang kabupaten/kota dan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota


No comments:

Post a Comment