Saturday, June 22, 2013

Klasifikasi Kawasan Perkotaan di Indonesia


Kawasan perkotaan merupakan ruang yang dicirikan oleh dominasi aktivitas permukiman perkotaan dan aktivitas-aktivitas non-agraris, serta berfungsi sebagai pusat pelayanan pemerintahan, ekonomi dan sosial. Kawasan perkotaan bersifat fungsional, dalam pengertian bahwa pen-delienasian wilayah tidak didasarkan pada batas-batas administratif, melainkan ditentukan ciri kekotaan yang dimiliki oleh wilayah tersebut. Dengan demikian  kawasan perkotaan dapat ditemukan tidak hanya pada wilayah administratif kota, namun juga di wilayah kabupaten. Konsekuensi lebih lanjut, tidak seluruh wilayah administratif kota dapat digolongkan sebagai kawasan perkotaan.


Berdasarkan jumlah penduduk yang dilayani, kawasan perkotaan di Indonesia dapat dikelompokkan dalam 5 (lima) kategori. Kategorisasi tersebut mengelompokkan kawasan perkotaan menjadi kawasan perkotaan kecil, kawasan perkotaan sedang, kawasan perkotaan besar, kawasan metropolitan, dan kawasan megapolitan. 

Adapun batasan jumlah penduduk yang digunakan sebagai dasar kawasan perkotaan di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. kawasan perkotaan kecil, adalah kawasan perkotaan yang memiliki penduduk 50.000 - 100.000 jiwa
2. kawasan perkotaan sedang,  adalah kawasan perkotaan yang memiliki penduduk 100.000 - 500.000 jiwa
3. kawasan perkotaan besar,  adalah kawasan perkotaan yang memiliki penduduk 500.000 - 1.000.000 jiwa
4. kawasan metropolitan,  adalah kawasan perkotaan yang memiliki penduduk minimal 1.000.000 jiwa
5. kawasan megapolitan merupakan kawasan yang terbentuk akibat pengintegrasian secara sistemis dan fungsional antara dua atau lebih kawasan metropolitan.


source: UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

No comments:

Post a Comment