Pemerintah pada level pemerintahan yang berbeda mempunyai peran yang saling berbeda namun komplementer dalam bidang penataan ruang. Khusus untuk unit pemerintahan pada level kabupaten, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan bahwa pemerintah kabupaten mempunyai kewenangan pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan
dalam bidang penataan ruang.
Pada aspek pengaturan, kewenangan yang didelegasikan kepada pemerintah kabupaten meliputi penetapan peraturan di bidang penataan ruang di tingkat kabupaten, menetapkan penataan ruang perairan sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai, menetapkan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang kawasan/lahan wilayah dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang, serta menetapkan kawasan strategis kabupaten.
Di bidang pembinaan, pemerintah kabupaten berwenang untuk mensosialisasikan NSPK (Norma, Standar, Pedoman, dan Ketentuan) serta SPM (Standar Pelayanan Minimal) bidang penataan ruang, melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan, melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan, mengembangkan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang kabupaten, melakukan penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat, serta melakukan pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam bidang penataan ruang.
Kewenangan pembangunan bidang penataan ruang yang yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten meliputi penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK), penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kabupaten, penetapan rencana detail tata sesuai dengan arahan RTRWK, penyusunan program dan anggaran kabupaten yang berkaitan dengan bidang penataan ruang, pemanfaatan kawasan strategis kabupaten, pemanfaatan NSPK bidang penataan ruang, pemanfaatan kawasan andalan sesuai dengan peruntukan ruang dalam RTRWK, pemanfaatan investasi pada kawasan strategis kabupaten dan kawasan lintas kabupaten/kota, pemanfaatan SPM di bidang penataan ruang, merumuskan kebijakan strategis operasionalisasi RTRWK dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kabupaten, merumuskan program sektoral dalam rangka perwujudan struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, melaksanakan pembangunan sesuai program pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, mengendalikan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, mengendalikan pemanfaatan ruang kawasan strategis kabupaten, menyusun peraturan zonasi sebagai pedoman pengendalian pemanfaatan ruang kabupaten, menerbitkan izin pemanfaatan ruang sesuai dengan RTRWK, membatalkan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukan fungsi yang ditetapkan dalam RTRWK, serta membentuk lembaga yang bertugas melaksanakan pengendalian pemanfaatan ruang tingkat kabupaten.
Terakhir, pada bidang pengawasan, pemerintah kabupaten wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang di wilayah kabupaten.
No comments:
Post a Comment